Program Studi Manajemen UII

Permohonan Izin Tidak Masuk Kuliah

Ketentuan Izin Perkuliahan

Dalam rangka menjaga keteraturan proses pembelajaran serta memberikan kepastian hukum bagi mahasiswa, Universitas Islam Indonesia telah menetapkan Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2025 tentang Izin Perkuliahan

Pada prinsipnya, mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, dalam kondisi tertentu mahasiswa dapat mengajukan izin resmi untuk tidak menghadiri perkuliahan, dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Jenis Izin yang Dapat Diajukan

Mahasiswa dapat mengajukan izin perkuliahan untuk kondisi berikut:

  1. Izin Haji (maksimal 30 hari)
  2. Izin Umrah (maksimal 14 hari)
  3. Izin Sakit (rawat inap)
  4. Izin Duka (maksimal 3 hari)
  5. Izin Penugasan Resmi UII
  6. Izin Menikah (maksimal 5 hari)
  7. Izin Alasan Lain (berdasarkan penilaian Dosen/Prodi)

Mahasiswa yang memperoleh izin resmi akan dianggap hadir selama masa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pengajuan

  1. Izin diajukan melalui UIIGateway kepada Dosen Pengampu.
  2. Mahasiswa wajib mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung sesuai jenis izin.
  3. Pengajuan izin maksimal 4 kali per mata kuliah dalam satu semester.
  4. Batas pengajuan paling lambat 7 hari setelah perkuliahan berlangsung (atau dapat diajukan sebelum perkuliahan).
  5. Ketentuan ini tidak berlaku untuk UTS dan UAS.

Proses Validasi

  1. Dosen Pengampu melakukan validasi maksimal 3 hari sejak permohonan diajukan.
  2. Jika tidak tervalidasi oleh dosen dalam batas waktu tersebut, validasi akan dilakukan oleh Petugas Akademik sesuai ketentuan.

Mahasiswa diimbau untuk mengajukan izin secara tertib, jujur, dan bertanggung jawab. Ketidakhadiran tanpa pengajuan izin resmi melalui sistem akan tercatat sebagai tidak hadir.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan membaca Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2025 tentang Izin Perkuliahan secara lengkap.