Dalam rangka menjaga keteraturan proses pembelajaran serta memberikan kepastian hukum bagi mahasiswa, Universitas Islam Indonesia telah menetapkan Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2025 tentang Izin Perkuliahan
Pada prinsipnya, mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, dalam kondisi tertentu mahasiswa dapat mengajukan izin resmi untuk tidak menghadiri perkuliahan, dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa dapat mengajukan izin perkuliahan untuk kondisi berikut:
Mahasiswa yang memperoleh izin resmi akan dianggap hadir selama masa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa diimbau untuk mengajukan izin secara tertib, jujur, dan bertanggung jawab. Ketidakhadiran tanpa pengajuan izin resmi melalui sistem akan tercatat sebagai tidak hadir.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan membaca Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2025 tentang Izin Perkuliahan secara lengkap.