Program Studi Manajemen UII

Pembelajaran Luar Program Studi

Pembelajaran di Luar Program Studi (MBKM)

Pembelajaran di Luar Program Studi merupakan pengejawantahan dari kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kegiatan pembelajaran di Luar Program Studi merupakan program pembelajaran berupa kegiatan pembelajaran perkuliahan dan kegiatan pembelajaran non-perkualihan yang dapat ditempuh mahasiswa di luar Program Studi Manajemen.

Ketentuan umum Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Program Studi sebagai berikut:

  1. Satu semester atau setara dengan 20 sks merupakan pembelajaran di luar Program Studi tetapi masih di lingkungan UII.
  2. Paling lama 2 semester atau setara dengan 40 sks merupakan:
    1. Pembelajaran di Program Studi yang sama di luar UII;
    2. Pembelajaran di Program Studi yang berbeda di luar UII; dan/atau
    3. Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.