Pembelajaran di Luar Program Studi merupakan pengejawantahan dari kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kegiatan pembelajaran di Luar Program Studi merupakan program pembelajaran berupa kegiatan pembelajaran perkuliahan dan kegiatan pembelajaran non-perkualihan yang dapat ditempuh mahasiswa di luar Program Studi Manajemen.
Ketentuan umum Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Program Studi sebagai berikut:
Satu semester atau setara dengan 20 sks merupakan pembelajaran di luar Program Studi tetapi masih di lingkungan UII.
Paling lama 2 semester atau setara dengan 40 sks merupakan:
Pembelajaran di Program Studi yang sama di luar UII;
Pembelajaran di Program Studi yang berbeda di luar UII; dan/atau