Prosedur Pengajuan Legalisir Akreditasi
*NB: Jika sertifikat akreditasi Institusi UII memiliki QR Code pada bagian bawah, maka sertifikat tersebut tidak perlu dilegalisir karena telah dinyatakan legal oleh BAN-PT.
Jika ingin melakukan legalisir sertifikat akreditasi Program Studi, mahasiswa dapat mengajukannya melalui fakultas masing-masing.
*Legalisir sertifikat akreditasi Prodi dapat dilakukan di fakultas masing-masing